Kaban : Denda Capres Mengada-ada
Sabtu, 27 September 2008 – 21:29 WIB
Kaban menambahkan, aturan itu justru akan mengundang masalah. Pasalnya, bisa saja aturan itu justru membuka peluang transaksi terselubung yang berbahaya. "Para pengusaha bermasalah bisa masuk. Ini bahaya dan harus dihindari," ulasnya.
Menurut mantan anggota DPR RI ini, seharusnya Pansus RUU Pilpres membuat UU yang bisa dilaksanakan. Kaban justru menanyakan bagaimana seandainya capres/cawapres yang mundur tak sanggup membayar denda.