Kaban Pasrah kalau Dicopot
Siap Penuhi Panggilan SBY Terkait Kasus BIMinggu, 03 Agustus 2008 – 09:09 WIB
Kaban meyakini, tidak semua dari 52 anggota Komisi IX menerima dana, sebagaimana kesaksian Hamka. Dia mempercayai beberapa anggota dewan yang mempunyai kredibilitas tinggi. ”Bagaimana mereka bisa terima? Sebab, di antara yang disebut bahkan ada yang sudah meninggal,” terangnya.
Meski namanya disebut-sebut Hamka, Kaban tidak berusaha menyerang balik. ”Saya memaafkan Hamka. Dia teman saya,” ujarnya.
Saat diskusi Kaban justru mengungkapkan pendapatnya terkait kondisi di DPR. Menurut dia, aliran dana BI tersebut sesungguhnya merupakan uang resmi. Sebab, pengguaannya dapat diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Kaban, yang menjadi permasalahan adalah mengapa dana tersebut bisa jatuh ke tangan anggota DPR. ”Yang tidak benar adalah bagaimana dana tersebut jatuh,” jelasnya. Bahkan, pembahasan tiga pasal UU, dalam amandemen UU BI itu, juga sangat melelahkan para anggota dewan.
Kaban berdalih bahwa kasus dugaan korupsi berjamaah yang melibatkan anggota DPR bisa terjadi karena masa transisi. ”Dulu itu masa transisi dari Orde Baru ke reformasi. Jadi, kondisinya memang seperti itu,” jelasnya.
Terkait pengakuan Kaban tersebut, pengamat hukum Saldi Isra, yang juga hadir dalam diskusi, mendesak KPK agar segera memeriksa pejabat yang disebut Hamka. ”Pengakuan yang disampaikan Pak Kaban itu sebelum pemeriksaan Hamka. Jadi, sekarang KPK harus menindaklanjutinya,” ungkapnya.