Kabar Baik, Gubernur Isran Noor Bakal Pertahankan Tenaga Honorer
Penghapusan status honorer sebelumnya disampaikan pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Rencananya, setelah honorer dihapus, status pegawai pemerintah mulai 2023 hanya ada dua jenis, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Kedua status itu nantinya akan disatukan dan disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penghapusan honorer itu berangkat dari kekhawatiran pemerintah pusat terhadap daerah yang terus menerus merekrut tenaga honorer.
Baca Juga: Ribuan Guru Honorer Ini Dapat Honor Tambahan, Khusus K2 Rp 1 Juta per Bulan, Alhamdulillah
Sementara, sesuai Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, instansi pemerintah dilarang merekrut honorer.
Ketentuan penghapusan honorer juga tercantum dalam Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK. (ant/fat/jpnn)