Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kabar Baik untuk 97 Ribu Tenaga Kesehatan, Alhamdulillah

Selasa, 13 April 2021 – 23:38 WIB
Kabar Baik untuk 97 Ribu Tenaga Kesehatan, Alhamdulillah - JPNN.COM
Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada pedagang Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (17/2). Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memastikan hak-hak tenaga kesehatan (nakes) yang tertunda akan segera direalisasikan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh sepakat untuk mempercepat ulasan terhadap tunggakan insentif para nakes.

“Dengan terbitnya dokumen hasil reviu BPKP ini, akan segera proses untuk membuka anggaran yang saat ini masih blokir di Kemenkeu," kata Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDMK) Kemenkes Trisa Wahyuni Putri, dikutip dari keterangan resmi Kemenkes pada Selasa (13/4).

Persiapan penyaluran untuk hasil ulasan terhadap tunggakan yang telah disetujui ini akan disalurkan kepada 732 fasilitas kesehatan atau institusi kesehatan.

Hasil reviu tersebut akan diserahkan kepada rumah sakit, laboratorium yang melakukan pemeriksaan Covid-19, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Laboratorium Kesehatan, dan UPT Kemenkes yang terlibat dalam penanganan Covid-19.

97.715 tenaga kesehatan terdiri dari dokter spesialis, dokter/dokter gigi, perawat/bidan, nakes lainnya termasuk analis laboratorium, tenaga gizi, dan lainnya sesuai aturan yang berlaku juga akan menerima insentif tersebut.

“Kemenkes akan mempersiapkan permintaan reviu berikutnya, dan terus mendorong pimpinan fasilitas kesehatan dan institusi kesehatan, serta Fakultas Kedokteran untuk segera melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan agar anggaran tunggakan yang masih belum terbayar, dapat segera direviu kembali oleh BPKP,” jelas Trisa.

Dia juga menerangkan, cakupan ulasan yang dilaksanakan BPKP meliputi tunggakan insentif nakes tahun 2020, khususnya yang dibayarkan melalui anggaran pemerintah pusat.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memastikan hak-hak tenaga kesehatan (nakes) yang tertunda akan segera direalisasikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News