Kabar Baru! MA Cabut Aturan Pengetatan Pemberian Remisi untuk Koruptor
Jumat, 29 Oktober 2021 – 20:09 WIB
Namun, majelis hakim beranggapan yang harus diberantas yaitu faktor-faktor yang menyebabkan seseorang berbuat hal yang bertentangan dengan hukum.
Majelis hakim menimbang sejatinya hak mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali.
Artinya, remisi berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapat haknya secara sama, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan. (ast/jpnn)