Kabar Baru untuk Para Pekerja di DKI Jakarta
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengumumkan perpanjangan imbauan pelaksanaan bekerja dari rumah hingga 19 April 2020, terkait wabah virus corona (COVID-19).
Imbauan tersebut, kata Andri, ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor 20/SE/2020 tentang Perpanjangan Himbauan Bekerja Dari Rumah (Work From Home).
Surat edaran yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi itu mengatur perpanjangan imbauan masa bekerja dari rumah untuk beberapa perusahaan di seluruh DKI Jakarta dalam rangka kewaspadaan penularan wabah COVID-19.
Dia mengimbau semua perusahaan dapat tetap mengatur tenaga kerjanya untuk melakukan kegiatan bekerjanya dari rumah, kecuali pada tujuh bidang perusahaan.
"Ada beberapa bidang menyangkut pemenuhan kebutuhan masyarakat yang tidak bisa dilakukan pekerjaannya dari rumah," katanya.
Yakni bidang kesehatan, pangan/kebutuhan pokok, energi, jasa keuangan dan sistem pembayaran, transportasi, telekomunikasi maupun bidang lainnya yang menyangkut kebutuhan dasar manusia dan masyarakat.
Kebijakan tersebut dibuat berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta terhitung sejak 3 April 2020 hingga 19 April 2020.
Andri mengimbau agar semua perusahaan di DKI Jakarta melaksanakan seluruh protokol langkah-langkah pencegahan penyebaran COVID-19.