Kabar Gembira bagi Peminat Kursi CPNS
Selasa, 02 Mei 2017 – 04:34 WIB
Setelah rampung, Biro Organisasi akan mengirimkan hasil ABK tersebut ke BKD. Barulah kemudian BKD yang memiliki kewenangan untuk mengusulkan formasi CPNS ke Menteri PAN-RB.
“Rekrutmen ini kan juga karena amanah undang-undang,” kata Wirajaya.
Dijelaskan, sesuai dengan amanat UU ASN No 5 tahun 2014, khusunya pasal 56 menyebutkan, setiap instansi pemerintah wajib menghitung jumlah dan jenis kebutuhan, pegawai berdasarkan Anjab dan ABK.
“Setelah diketahui berapa jumlah dan jenis yang dibutuhkan,data tersebut akan menjadi acuan.Makanya sekarang kita semua sedang menghitung dan melakukan pemetaan,” tutupnya. (zwr/lie)