Kabar Gembira, Malaysia Buka Autogate untuk WN Asing, Ini Manfaatnya
Sedangkan 50.769 di antaranya telah ditolak masuk ke Malaysia dengan berbagai kesalahan di bawah Akta Imigresen 1959/63, ujar dia.
Warga asing yang dapat memanfaatkan fasilitas autogate adalah mereka yang memiliki paspor chip dan memenuhi standar Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Selain itu tentu harus memiliki izin tinggal jangka panjang yang masih berlaku.
Izin tinggal jangka panjang yang diperbolehkan antara lain izin tinggal, izin kerja, izin pelajar, izin kunjungan khusus, izin kunjungan kerja sementara, izin visa premium, Malaysia My Second Home (MM2H), izin kunjungan sosial (jangka panjang).
Namun, ia mengatakan, bagi mereka yang memegang izin jangka panjang, tetapi tidak memenuhi kriteria di atas harus melalui konter seperti biasa. (ant/dil/jpnn)