Kabar Gembira! PPPK Sejahtera, Mendapat JHT dan Jaminan Kesehatan
Rabu, 23 Desember 2020 – 20:08 WIB
4. perhitungan fihak ketiga beras Bulog dalam hal tunjangan pangan diberikan dalam bentuk beras (natura)
5. sewa rumah dinas
6. utang kepada negara, antara lain terdiri atas:
a) pengembalian kelebihan pembayaran; dan/atau
b) tuntutan ganti rugi dan/ atau
7. potongan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
"Potongan pajak penghasilan Pasal 21 tidak akan memengaruhi nominal gaji PPPK. Nantinya gaji PPPK akan dilebihkan 10 persen, kemudian kelebihan itu akan dipotong sebagai pajak. Ini agar gaji PPPK setara PNS," terang Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Rabu (23/12).