Kabar Gembira! THR PNS Cair Pekan Depan, CPNS Juga Terima
jpnn.com, BULELENG - Pemerintah Kabupaten Buleleng memastikan anggaran gaji ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan cair pekan depan.
Anggaran itu bukan hanya diberikan pada PNS saja, namun juga diberikan pada anggota DPRD termasuk para CPNS.
BACA JUGA: Respons Kepala BKN Terkait Ajakan Tolak THR Bagi ASN
Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng Gede Suyasa mengatakan pemeritnah telah mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-13 serta THR pada APBD Induk 2019.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan, disebutkan bahwa THR cair paling cepat 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Menurut Suyasa pemerintah tak akan kesulitan dalam mencairkan THR. Sebab pencairan dana tersebut, cukup diatur lewat Peraturan Bupati.
BACA JUGA: Program Cashless Payment System Turut Membantu Promosi di Daerah Tertinggal
“Tadinya kan harus perda. Kalau perda, tidak bisa selesai tepat waktu. Sekarang cukup perbup,” kata Suyasa.