Kabar Gembira untuk Para Tenaga Honorer
Dari data itu diverifikasi lagi apakah ada yang telah terdaftar sebagai pengguna BPJS Kesehatan atau belum. Bagi yang belum tidak jadi masalah. Tapi, bagi yang sudah memiliki maka akan dialihkan.
Misalnya, ada yang ikut secara mandiri, maka tetap dilanjutkan. Namun secara sistem akan dikoneksikan datanya dengan antara pegawai honorer dengan pihak keluargannya yang menjaminnya, misalnya pada ASN.
Sehingga tidak mengurangi haknya sebagai tanggungan dari BPJS Kesehatan sebagai ASN.
“Makanya dilakukan validasi dan verifikasi data. Ini tujuannya untuk mengetahui apakah sudah terdaftar atau belum,” jelasnya.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nunukan Muhammad Jafar mendukung penuh program tersebut, sebab sudah menjadi kewajiban yang telah diatur dalam Undang-Undang nomor 24/2011 tentang BPJS. “Karena wajib ya harus dijalankan. Biaya iurannya sudah pasti disiapkan pemerintah,” ujarnya kemarin.
Kebijakan Pemkab Nunukan ini didukung dengan adanya penambahan gaji pegawai honorer sebesar Rp 34 ribu.
Nah, tambahan gaji itu khusus untuk digunakan membayaran iuran BPJS Kesehatan yang setiap bulannya dibayar. Jadi, untuk gaji pokok mereka yang selama ini tetap tidak terganggu.
“Gajinya kan Rp 1,2 juta. Ditambah Rp 34 ribu lagi untuk iuran BPJS Kesehatan. Sisanya yang tiga persen itu ditanggung OPD,” jelasnya. (oya/ash)