Kabar Gembira untuk PNS, Anggota TNI, dan Polri
Sabtu, 23 Februari 2019 – 06:29 WIB
b. Kota sedang dan kota kecil
Golongan III maksimal Rp 200 juta
Golongan II maksimal Rp 150 juta
5. Subsidi bantuan uang muka Rp 4 juta
6. Suku bunga 5 persen per tahun
7. Bisa untuk pembelian rumah maupun pembangunan rumah (harus memiliki tanah dengan kepemilikan yang sah)
Sumber: Kementerian PUPR