Kabar Terbaru dari Brigjen Ramadhan Soal Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi, Penyidik Lakukan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan saat ini penyidik Bareskrim masih mengusut kasus ujaran kebencian dengan tersangka Edy Mulyadi.
Menurut dia, penyidik tengah berusaha melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Untuk perkara ujaran kebencian EM, penyidik Bareskrim masih melengkapi berkas perkara,” kata Brigjen Ramadhan kepada wartawan, Jumat (4/2).
Proses penahanan terhadap Edy Mulyadi juga masih dilakukan karena penyidik tidak ada menerima permohonan penangguhan penahanan.
“Untuk permohonan penangguhan penahanan penyidik masih belum menerima,” kata mantan Kapolres Palu itu.
Bareskrim Polri sebelumnya sudah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka pada Senin (31/1) lalu.
Penetapan tersangka ini terkait ujarannya tentang Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
Dalam kasus ini, Edy dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP. (cuy/jpnn)