Kabar Terbaru dari Menaker Ida Fauziyah Soal Realisasi Manfaat JKP
Dia menyebutkan rentang waktu Februari-November 2021 telah terbayarkan iuran sebanyak Rp 823,9 miliar untuk 100.849.059 tenaga kerja.
"Ini yang sudah dibayar," katanya.
Sementara itu, rencana anggaran 2022 dialokasikan untuk membayar selisih kekurangan pembayaran iuran peserta 2021 untuk 139.547 tenaga kerja, sebanyak Rp 1,088 miliar.
Alokasi kedua, proyeksi iuran JKP yang dibayarkan pemerintah pusat (Desember 2021-November 2022) untuk 134.835.015 tenaga kerja dengan jumlah iuran sebanyak Rp 1,131 triliun.
"Jadi total anggaran yang dibutuhkan untuk program JKP tahun 2022 sebesar Rp 1,131 Triliun. Uang itu diberikan Kemenkeu kepada Kemnaker dan kemudian kami salurkan kepada BPJS Ketenagakerjaan," jelas mantan anggota DPR itu.
Menaker Ida Fauziyah memastikan dukungan anggaran pemerintah untuk pelaksanaan program JKP telah berjalan.
Dana jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK berasal dari rekomposisi iuran dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dan iuran dari pemerintah.
"Dana awal telah diberikan oleh pemerintah untuk program JKP ini sebesar Rp 6 triliun yang diserahkan langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan. Jadi ini sungguh program yang sudah berjalan karena pemerintah memberikan dana awal," ujar Menaker Ida meyakinkan. (mrk/jpnn)