Kabar Terbaru Kasus Mobil Goyang Politikus PKS
JPU Kejari HSS menjerat Gazali pasal 81 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Gazali terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sebagaimana diketahui, Gazali dan I digerebek warga saat melakukan perbuatan asusila di mobil di kawasan Gedung Olahraga dan Seni (GOS) Aluh Idut, Kandangan, Selasa (11/4) lalu.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu akhirnya digiring ke Polres HSS. Namun, kedua belah pihak sempat berdamai.
Meski begitu, Polres HSS terus memproses kasus itu. Sebab, kasus itu pidana murni, bukan delik aduan. (shn/by/ram)