Kabar Terbaru Kasus Narkoba Catherine Wilson
jpnn.com, JAKARTA - Berkas perkara kasus narkoba yang melibatkan artis Catherine Wilson telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Depok.
Pihak Kejaksaan Negeri Depok telah menerima barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap Catherine Wilson.
Setelah menjalani pemeriksaan, Catherine Wilson dan rekan-rekannya pun langsung ditahan di Rumah Tahanan Cilodong, Depok.
“Tersangka saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Cilodong,” kata Herlangga Wisnu Murdianto, Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel), kepada awak media di Kejaksaan Negeri Depok, Selasa (17/11).
Menurut Herlangga, penahanan tersebut dilakukan lantaran takut tersangka akan kabur atau kembali mengulang tindakan pidana.
“Tersangka ditakutkan melarikan diri, tersangka dapat menghilangkan barang bukti, atau bisa mengulang tindak pidana,” jelasnya.
Catherine Wison terancam hukuman maksimal 20 tahun atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya itu, Catherine Wilson disangkakan tiga pasal, yakni Pasal 114 Ayat 1 untuk Pasal 132 Undang-undang Tahun 2009, Pasal 112 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2009 dan Pasal 127 Ayat 1a juncto Pasal 132 tentang Narkotika.