Kabar Terbaru Kasus Pelecehan Mahasiswi Unsri
Sabtu, 22 Januari 2022 – 23:05 WIB
![Kabar Terbaru Kasus Pelecehan Mahasiswi Unsri Kabar Terbaru Kasus Pelecehan Mahasiswi Unsri - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2022/01/22/arsip-direktorat-reserse-kriminal-umum-polda-sumsel-menunjuk-evng.jpg)
Arsip Direktorat reserse kriminal umum Polda Sumsel menunjukkan alat bukti milik tersangka R oknum dosen FE Unsri dalam ungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi, pada Jumat (10/12/2021). Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21
AR dijerat Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan Juncto Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun.
Sementara itu, R juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana penjara maksimal selama 12 tahun. (ant)