Kabar Terbaru Kasus Robot Trading Viral Blast, Polri Sita 2 Rumah Mewah di Green Lake Surabaya
"Apakah aliran dana yang mengalir tersebut juga ada kaitannya dengan tindak pidana penipuan robot trading viral blast ini," kata Ramadhan.
Dittipideksus Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan penipuan bermodus investasi robot trading Viral Blast.
Pada kasus itu polisi telah menangkap tiga pelaku. Ketiga pelaku itu ialah RPW, ZHP, dan MU.
Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan masih ada pelaku lain yang dikejar di kasus yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp 1,2 triliun itu.
Dia menyebut bahwa pelaku tersebut berinisial PW, pemilik Viral Blast.
Robertus menuturkan bahwa PW punya peran yang sama dengan ketiga tersangka itu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 Juncto Pasal 10 Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lalu, Pasal 105 Juncto Pasal 9 dan/atau Pasal 106 Juncto Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)