Bareskrim Sudah Sita Rp 23 M Terkait Robot Trading Viral Blast
jpnn.com, SURABAYA - Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp 23 miliar dari kasus Robot Trading Viral Blast. Penyidik juga telah menyelesaikan berkas perkara sejumlah tersangka.
Kasubdit TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan, uang puluhan miliar itu diantaranya di sita dari klub sepakbola.
“Total uang yang sudah disita sebesar Rp. 23.045.000.000, Rp 1,5 miliar di antaranya dari Madura United, Persija, Bhayangkara Fc,” kata Robertus kepada wartawan, Sabtu (18/6).
Dalam kasus ini, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka, yakni RPW, MU, ZHP, dan PW. Satu tersangka berinisial PW kini masih belum ditahan dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Robertus merinci, selain dari klub sepakbola, polisi juga menyita uang dari para tersangka senilai Rp 20 Miliar, Rp 45 juta dari Exchanger dan Rp 1,4 Miliar dari sebuah dealer di Surabaya.
“Uang Rp 1,4 Miliar merupakan, down payment (DP), uang Mercy tersangka PW dari dealer di Kedaung Surabaya,” kata Robertus.
Menurut Robertus, polisi telah merampungkan berkas atas nama tiga tersangka yakni, RPW, ZHP, dan RPW. Berkas perkara ketiganya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.
“Unit 1 Subdit III telah melaksanakan tahap 2 perkara Viral Blast terhadap tersangka ZHP, MU, dan RPW pada 17 Juni 2022,” kata Robertus.
Kata dia, pelimpahan berkas terhadap para tersangka dilakukan secara virtual/on Line melalui Zoom dengan perwakilan jaksa dari Kejagung dan Kejari Surabaya.