Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kabar Terbaru dari Mahfud MD Setelah MK Memutuskan UU Ciptaker Inkonstitusional

Senin, 29 November 2021 – 20:32 WIB
Kabar Terbaru dari Mahfud MD Setelah MK Memutuskan UU Ciptaker Inkonstitusional - JPNN.COM
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam

jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemerintah telah menggelar rapat menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menilai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) inkonstitusional bersyarat.

"Presiden dan pemerintah menerima, menghormati, dan akan segera menindaklanjuti putusan MK," kata Mahfud dalam rekaman suara dari Humas Kemenko Polhukam, Senin (29/11).

Menurut Mahfud, pemerintah menjamin perjanjian investasi di Indonesia tetap aman dalam dua tahun ke depan, meskipun ada keputusan MK tentang UU Ciptaker.

Toh, MK dalam putusannya menyatakan bahwa aturan yang disebut Omnibus Law itu tetap berlaku sampai dua tahun ke depan jika tidak ada perbaikan.

"Kalau dalam dua tahun itu ada investasi yang sudah dibuat secara sah, itu tidak bisa dibatalkan. Punya kepastian," ungkap pria kelahiran Jawa Timur itu.

Mahfud pun meminta masyarakat tidak khawatir berlebihan menyikapi keputuean MK terhadap UU Ciptaker. 

Pemerintah bakal memperbaiki prosedur pembuatan UU Ciptaker seperti putusan MK, sementara substansi isi aturan tidak akan banyak berubah.

"Oleh sebab itu yang sudah berjalan terus berjalan, yang mau masuk terus masuk, berdasarkan undang-undang dan peraturan-peraturan yang ada. Pemerintah menjamin kepastian dan keamanannya di sudut investasi," ungkap Mahfud.

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemerintah telah menggelar rapat menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menilai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) ialah aturan yang inkonstitusional bersyarat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close