Kabar Terbaru dari Mahfud MD Setelah MK Memutuskan UU Ciptaker Inkonstitusional
Senin, 29 November 2021 – 20:32 WIB
MK sebelumnya memutuskan UU Ciptaker inskonstusional bersyarat atau bertentangan dengan UUD 1945.
Lembaga yang dipimpin Anwar Usman itu melihat ada kekurangan dalam pembuatan Undang-undang andalan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
Misalnya, proses pengesahan UU Ciptaker cacat formal yaitu tidak mematuhi ketentuan di dalam UU 12 Nomor 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Satu di antaranya, pembentukan aturan yang dikenal dengan Omnibus Law itu tidak transparan dan tanpa mendengarkan aspirasi publik.(ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!