Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kabar Terbaru dari Mahfud MD Setelah MK Memutuskan UU Ciptaker Inkonstitusional

Senin, 29 November 2021 – 20:32 WIB
Kabar Terbaru dari Mahfud MD Setelah MK Memutuskan UU Ciptaker Inkonstitusional - JPNN.COM
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam

MK sebelumnya memutuskan UU Ciptaker inskonstusional bersyarat atau bertentangan dengan UUD 1945.

Lembaga yang dipimpin Anwar Usman itu melihat ada kekurangan dalam pembuatan Undang-undang andalan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

Misalnya, proses pengesahan UU Ciptaker cacat formal yaitu tidak mematuhi ketentuan di dalam UU 12 Nomor 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Satu di antaranya, pembentukan aturan yang dikenal dengan Omnibus Law itu tidak transparan dan tanpa mendengarkan aspirasi publik.(ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemerintah telah menggelar rapat menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menilai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) ialah aturan yang inkonstitusional bersyarat.

Redaktur : Friederich
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close