Kabar Terbaru Pejabat Tinggi yang Gituin Remaja Yatim Piatu
Minggu, 06 Agustus 2017 – 14:38 WIB
“Ke neneknya. Sebab, By ini merupakan anak yatim piatu,’’ ucap Fachry.
Pihaknya juga tak menampik perlunya rehabilitasi terhadap By.
“Kami siap membantunya,’’ jelas Fachry.
Di sisi lain, MNP bakal dikenakan pelanggaran disiplin berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, dan pembebasan dari jabatan. (omg/dsh)