Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kabar Terbaru Seleksi PPPK 2022, Honorer K2 Teknis Pilu, 8 Poin untuk P1, Lumayan

Rabu, 09 November 2022 – 08:34 WIB
Kabar Terbaru Seleksi PPPK 2022, Honorer K2 Teknis Pilu, 8 Poin untuk P1, Lumayan - JPNN.COM
Pendaftaran PPPK Teknis 2022 belum dimulai, honorer K2 bersabar ya. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Kabar Terbaru Seleksi PPPK 2022, Honorer K2 Teknis Pilu, 8 Poin untuk P1, Lumayan.

Tahapan seleksi PPPK 2022 hingga saat ini masih tahap pendaftaran untuk formasi guru dan tenaga kesehatan (nakes).

Berdasarkan surat Kepala BKN Nomor 36563/B-KS.04.01/SD/K/2022 pendaftaran PPPK nakes mulai 3-18 November 2022.

Keterangan resmi BKN menyebutkan, yang bisa melamar PPPK nakes antara lain honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN dan/atau nakes Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdasarkan data pertanggal 1 April 2022.

Pelamar PPPK JF Kesehatan yang dimaksud merupakan pelamar yang sudah melalui tahap verifikasi validasi dan dinyatakan valid oleh Kemenkes.

Persyaratan khusus pelamar seleksi PPPK nakes, yakni harus memiliki STR dan memiliki masa kerja sesuai dengan formasi JF yang dilamar, dengan masa kerja paling singkat dua tahun untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama, tiga tahun untuk jenjang Ahli Muda atau 5 lima tahun untuk jenjang Ahli Madya.

Lebih lanjut, persyaratan STR dkecualikan bagi pelamar PPPK pada formasi JF Administrator Kesehatan, dan JF Entomolog Kesehatan.

Dua jabatan tersebut harus memiliki masa kerja sesuai dengan formasi JF yang dilamar, untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama masa kerja paling singkat yaitu tiga tahun, atau lima tahun untuk jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya.

Berikut ini kabar terbaru seleksi PPPK 2022, terkait nasib honorer K2 teknis dan skema penyelesaian guru lulus PG PPPK 2021 yang masuk P1.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News