Kabar Terbaru Soal Sidang Gugatan Pencabutan Kuasa Bharada E

Penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan perbuatan pencabutan kuasa oleh Tergugat I dan Tergugat III dalam membuat surat pencabutan kuasa dilakukan dengan iktikad jahat dan melawan hukum.
Untuk itu, dia meminta majelis hakim membatalkan setiap bentuk surat kuasa kepada penasihat hukum/advokat terkait sebagai penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara kematian Brigadir Yosua dan dinyatakan tidak sah.
Penggugat juga meminta hakim menyatakan bahwa penggugat adalah penasihat hukum Bharada E yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai persidangan.
Baca Juga: Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi, Aipda Karnain Tewas di Depan Anak dan Istri, Ngeri
Penggugat juga meminta majelis hakim menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee (upah) pengacara sebesar Rp 15 miliar.(antara/jpnn)