Kabar Terbaru Suami Pembunuh Istri dan Anak Tiri dengan Kapak
jpnn.com, KUTAI TIMUR - DS diganjar hukuman berat setelah menghabisi nyawa istri dan anak tirinya.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut DS penjara seumur hidup dalam sidang, Kamis (15/6).
Menurut JPU, perbuatan DS melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Materi tuntutan tersebut dibacakan JPU M Isroq dan Nengah di hadapan DS dan penasihat hukumnya, Arianto.
Sidang diketuai Tornado Edmawan. Hakim anggota terdiri dari Muhammad Riduansyah dan Alfian Wahyu Pratama.
"Jadi sesuai arahan pimpinan, DS dituntut penjara seumur hidup," ucap Kasi Pidum Kejari Kutim Amanda, Jumat (16/6).
Dia menambahkan, ada beberapa pertimbangan sehingga DS dituntut penjara seumur hidup.
Di antaranya, meski di bawah pengaruh minuman keras, perbuatan DS tergolong sadis.