Kabareskrim Tak Rela Pengorbanan Tenaga Kesehatan Sia-Sia Lantaran Segelintir Orang
jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat telegram terkait proses hukum kepada seluruh masyarakat yang tidak mematuhi standar protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Polri pun tak segan memberi sanksi pidana kepada pelanggar protokol kesehatan.
Listyo mengungkapkan alasan utama diterbitkannya surat telegram tersebut adalah untuk menghargai perjuangan tenaga kesehatan yang sejak awal sudah berjibaku melawan virus corona.
Menurut dia, pengorbanan besar dokter maupun perawat yang sudah merelakan waktu, tenaga, pikiran bahkan nyawa, jangan sampai sia-sia akibat adanya segelintir masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan.
"Mari menghargai perjuangan tenaga kesehatan. Sejak awal mereka sudah habis-habisan mengeluarkan tenaga, pikiran sampai nyawa untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Jangan sampai karena segelintir orang, perjuangan itu menjadi sia-sia," kata Listyo kepada wartawan, Selasa (17/11).
Kemudian, Polri juga sangat menjunjung tinggi asas Salus Populi Suprema Lex Esto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi.
"Keselamatan masyarakat dan menyelamatkan nyawa manusia adalah hukum tertinggi dan itu wajib dilakukan oleh kita semua," kata jenderal bintang tiga itu.
Listyo juga menerangkan, tindakan tegas dari aparat penegak hukum juga untuk mendukung program pemerintah yang terus berjuang melawan Covid-19.