Kabareskrim Tegaskan Muhammad Kece tak Mengalami Luka Serius
Agus pun memastikan bahwa kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece, tidak akan menghambat penyidikan perkara penistaan agama yang dijalani Kece sebagai tersangka.
“Alhamdulillah, tidak menghambat proses sidik yang bersangkutan dalam perkara penistaan agama,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Muhammad Kece ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Polri dan Polda Bali di tempat persembunyiannya di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (24/8).
Kece ditangkap usai video penghinaan terhadap simbol agama viral di media sosial.
Kece lalu diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (25/8).
Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Kece ditahan selama 20 hari terhitung dari 25 Agustus-13 September 2021.
Hingga kini, masa penahanannya diperpanjang.
Tersangka dikenakan dengan Pasal 28 Ayat 2 dan Junto Pasal 45 a Ayat 2, dan dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHPidana tentang Penodaan Agama, ancaman hukuman enam tahun penjara. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!