Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kabinet Kerja Komitmen Mengawal Dampak Perubahan Iklim

Kamis, 06 Desember 2018 – 15:58 WIB
Kabinet Kerja Komitmen Mengawal Dampak Perubahan Iklim - JPNN.COM
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar saat hadir pada pelaksanaan Konferensi Perubahan Iklim (COP)24 di Katowice, Polandia, 4 Desember 2018. Foto: Humas KLHK

"Langkah ini penting sebab sudah cukup banyak prestasi masyarakat Indonesia dalam upaya mengatasi dampak perubahan iklim, seperti reduksi emisi gas rumah kaca yang menjadi indikator," tegasnya.

Target pada tahun 2030, NDC Indonesia akan menurunkan sekitar 29 persen emisi GRK atau setara 2,8 Giga ton CO2. Dari data yang ada, pada tahun 2016 tercatat penurunan yang dicapai sudah mencapai 8,7 persen, dan tahun 2017 sudah finalisasi hitungan sebesar 10,8 persen.

“Dengan adanya mekanisme keuangan ini, kita berharap dukungan internasional dan juga dalam negeri, seperti dana reboisasi dan lainnya nanti bisa diatur,'' kata Menteri Siti Nurbaya.''Semoga semakin mudah dan mendatangkan kebaikan,” tambahnya.

RI Lebih Maju Impelemntasi Paris Agreement

Sebelumnya telah ditegaskan Menteri Siti Nurbaya, bahwa Indonesia telah cukup maju dalam implementasi Paris Agreement. Dalam arti kerja-kerja membumi di lapangan kompak dilakukan pemerintah bersama masyarakat, aktivis, LSM juga dunia usaha.

Kabinet Kerja Komitmen Mengawal Dampak Perubahan Iklim

Salah satu keunggulan kerja implementasi Paris Agreement di Indonesia adalah partisipasi semua pihak dan cukup lengkap. Ini disebutnya sebagai modal dasar Bangsa yang sangat membanggakan.

“Saya optimis kita bisa laksanakan kerja-kerja lingkungan dengan pas, baik menurut rule book konvensi internasional dan terutama karena perintah UUD 1945. Kita kerja yang baik saja,” tegas Menteri Siti Nurbaya.

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengaku telah menerima dukungan dari Menkeu Sri Mulyani Indrawati terkait pembentukan BPDLH yang merupakan amanat PP 46/2017.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News