Kadang Ngaku Intel, Kadang Ngaku Kapten Kapal
Rabu, 24 Juni 2015 – 05:21 WIB
Kanit Reskrim Polsek Pelabuhan Semayang, Ipda Samsul Huda membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap Putra.
"Jadi korban dengan pelaku ini sebelumnya tidak saling mengenal, pelaku ini langsung telpon ke korban menjanjikan dapat memasukan bekerja di kapal," tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun. (pri/war/sam/jpnn)