Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kadek Wiradana, Advokat Muda yang Patut Dicontoh

Sabtu, 15 Juni 2019 – 13:50 WIB
Kadek Wiradana, Advokat Muda yang Patut Dicontoh - JPNN.COM
Advokat Kadek Wiradana alias Rijasa. Foto: Ist for Radar Bali/JPNN.com

“Memang banyak kantor hukum menawarkan gratis. Seperti LBH (Lembaga Bantuan Hukum, red). Ada juga Probono, bantuan pengacara gratis yang dibayari pengadilan,” jelasnya.

Yang berbeda, langkah gratis itu diambil seorang diri tanpa sponsor. Dengan membuka kantor Rijasa Bali Law Office, dia sendiri tidak memungut biaya sepeser pun dari awal hingga akhir.

“Saya sama sekali tidak memungut. Biaya pendaftaran tidak ada bayar. Di pengadilan saya yang bayari. Biaya perkara juga saya,” jelas bapak dua anak itu.

Dengan catatan, kliennya itu adalah warga miskin. “Saya juga pelajari masalahnya. Kalau miskin, salah, tidak bisa saya bantu. Teapi kalau betul miskin dan posisinya benar, pasti saya bantu,” jelasnya.

Syaratnya harus mengisi formulir berupa pernyataan bahwa benar-benar tidak mampu. “Tulis pernyataan dulu. Kalau di tengah jalan, ternyata tidak seperti keadaannya (miskin, red), dibatalkan di tengah jalan,” ungkapnya.

Walau baru dilantik menjadi advokat pada 2019 ini, sudah ada dua kasus warga miskin yang ditangani. Yakni kasus penggelapan dengan vonis 2 bulan dan dugaan penipuan yang berakhir damai.

“Kasus penggelapan sudah putusan. Dia tidak sampai ditahan,” jelasnya. Kliennya diarahkan supaya menjadi tahanan rumah.

Ketika divonis hanya 2 bulan penjara. “Jadi selesai sidang, klien kami tidak sampai ditahan. Dia bisa langsung pulang,” ujarnya.

Langkah Kadek menjadi advokat ini sedikit berbeda dengan teman-temannya. Sebagai bos penginapan dan juga bos restoran di kawasan wisata Ubud, advokat yang bergabung Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu konsen memberikan layanan gratis bagi warga mis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close