Kader Demokrat Pajaki Pemilik Hotel
Rabu, 16 Maret 2011 – 14:31 WIB
Tindakan komisi B yang menebar surat mohon partisipasi ini dinilai melanggar etika dan kode etik anggota dewan. Sebab, perbuatan mereka telah melampaui kewenangannya sebagai legislator. Ketua Bidang Pengkajian Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) Muhtadi mengatakan, perbuatan anggota komisi B itu tidak patut secara hukum maupun etika.
"Jika pelaku usaha dimintai dana, maka akan memengaruhi biaya produksi. Dampak ini pastinya dibebankan kembali kepada masyarakat. Ongkos produksi akan bertambah mahal karena perbuatan anggota dewan,” urai tenaga pengajar hukum tata negara ini.
Menurut Muhtadi, pelaku usaha juga sudah memiliki kewajiban membayar pajak dan retribusi kepada daerah. ’’Dana pajak dan retribusi yang sudah dibayar pelaku usaha itu kan kembali kepada anggota dewan tersebut,” pungkasnya.