Terhadap laporan ini, Ketua BK DPRD Bandarlampung Yusuf Effendi berjanji segera menindaklanjuti temuan surat permohonan bantuan dana yang dilayangkan komisi B kepada pelaku usaha. Yusuf menyatakan siap memproses perbuatan komisi B yang dinilai melanggar etika anggota dewan. Dalam waktu dekat ini, BK akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Bandarlampung untuk menindaklanjuti perbuatan komisi B tersebut. (gan/fik/awa/jpnn)
BANDARLAMPUNG – Kader Partai Demokrat yang duduk di Komisi B DPRD Kota Bandarlampung betul-betul memanfaatkan kekuasaannya untuk meraup keuntungan.