Kader PKS Minta KPK Sita Aset Angelina Sondakh
Sabtu, 15 Juni 2013 – 00:28 WIB
JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzzammil Yusuf minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Angelina Sondakh dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Permintaan ini didasarkan pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menetapkan Angelina Sondakh, terdakwa korupsi di Kemenpora dan Kemendiknas itu tetap divonis 4,5 tahun penjara sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. “Jelas, keputusan banding ini melukai rasa keadilan publik. Namun, dengan tidak mengurangi rasa hormat saya ke Mba Angie, seharusnya KPK segera menyita semua aset beliau yang terkait korupsi dengan payung hukum UU TPPU,” kata Almuzzammil Yusuf, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (14/6).
Menurut Muzzammil, selama ini publik mempertanyakan kenapa KPK tidak pernah menyita aset Angelina Sondakh yang menurut KPK telah menerima suap sekitar Rp32 Milyar dari proyek di Kemenpora dan Kemendikbud.
“Saya pikir publik tidak akan lupa bahwa KPK telah menetapkan Mba Angie sebagai tersangka karena telah menerima suap Rp12,58 miliar dan 2.350.000 dolar AS yang totalnya sekitar Rp32 miliar dari Grup Permai yang terkait dengan proyek di dua kementerian,” ungkapnya.
JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzzammil Yusuf minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Angelina Sondakh dengan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:11 WIB - Humaniora
Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:54 WIB - Humaniora
Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:20 WIB - Humaniora
Wujudkan Pembangunan Berkeadilan, DPD RI Dapil Kaltim Siap Bersinergi dengan Pemprov Kaltim
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:07 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:28 WIB - Liga Indonesia
PSBS Biak vs Persib Bandung: Bojan Hodak Buka Kans Rotasi?
Jumat, 10 Januari 2025 – 08:22 WIB - Humaniora
Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:12 WIB - Olahraga
PSIS Semarang Siapkan Trio Striker Asing untuk Putaran Kedua Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:00 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:10 WIB