Kades Karyajaya jadi Orang Paling Dicari Kejari Garut, Menyerah Baik-baik atau Ditindak Tegas
Sugeng mengungkapkan petugas Kejari Garut sudah tiga kali melakukan pemanggilan dan juga mendatangi rumah terdakwa, namun ES maupun istrinya tidak ada di tempat.
Menurutnya, Kejari Garut akan mencari keberadaan terdakwa.
Kejari akan koordinasi dengan Kepolisian Resor Garut untuk menetapkan status terdakwa sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Kami sudah mengajukan DPO, kami juga meminta aparatur kepolisian menangkapnya," ungkap Sugeng.
Sebelumnya, terdakwa ES tersandung perkara tindak pidana korupsi anggaran dana desa yang menimbulkan kerugian uang negara mencapai Rp 400 juta.
ES ditahan untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jabar.
Terdakwa kemudian mengajukan penangguhan penahanan dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung. (antara/jpnn)