Kades Pemilik Kayu Ilegal Ditangkap
Sabtu, 24 November 2012 – 02:24 WIB
"Kayunya diperoleh dari lima rekan tersangka, yang baru saja ditebang dari hutan lindung, di kawasan Kecamatan Landono," ujar Dolfi.
Penetapan tersangka berdasarkan bukti-bukti dan kesaksian dari beberapa orang. untuk tersangka dikenakan pasal 78 ayat (5) dan ayat (7) jo pasal 50 ayat (3) huruf E,F dan H UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
"Kasus ini masih ditindak lanjuti oleh penyidik, dimana penyidik akan melayangkan surat panggilan kepada oknum-oknum tempat tersangka membeli kayu. Penyidik juga akan menghadirkan saksi ahli dari Dinas Balai Planologi Kehutanan (Biphut) Sultra," ujarnyai. (p15)