KADIN Yakini UU Cipta Kerja Bawa Sinyal Harmonisasi Regulasi dan Iklim Usaha
Akibat proses perizinan yang lama seperti itu, kata Ade, investor kehilangan waktu dan uang yang tidak sedikit. Sementara kebutuhan penciptaan lapangan kerja sangat mendesak karena setiap tahunnya ada sekitar tiga juta angkatan kerja baru di Indonesia.
Ade meyakini membanjirnya angkatan kerja baru tidak bisa teratasi jika para pelaku usaha terhambat. Tak hanya itu, investor pun pilih hengkang dan menanamkan modal mereka di Thailand.
Namun, kini investor kembali melirik Indonesia yang menjanjikan kemudahan berusaha melalui UU Cipta Kerja. "Sekarang ini investor lebih melirik Indonesia dengan adanya UU Cipta Kerja," katanya.
Dalam catatan Ade, UU Cipta Kerja tidak hanya menarik bagi investor. Sebab, UU yang memudahkan investor dalam membuka usaha itu juga tidak mengurangi hak pekerja secara fundamental.
"UU ini bobotnya berimbang bagi pekerja ataupun pelaku usaha. Bahkan di dalam Omnibus Law ini terdapat ancaman pidana bagi pengusaha yang tidak mematuhi aturan ketenagakerjaan,” katanya.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: