KADIN Yakini UU Cipta Kerja Bawa Sinyal Harmonisasi Regulasi dan Iklim Usaha
jpnn.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia meyakini Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) akan membuat iklim usaha makin baik.
Menurut Ketua Kompartemen Industri Tekstil dan Alas Kaki KADIN Ade Sudrajat Usman, UU yang dikenal dengan sebutan Omnibus Law itu membawa sinyal harmonisasi regulasi terkait investasi.
"Disahkannya UU Cipta Kerja sudah memberikan sinyal yang baik bagi harmonisasi regulasi dan iklim usaha yang lebih kondusif," ujarnya seperti diberitakan Antara di Jakarta yang dikutip jpnn.com, Sabtu (14/11).
Ade menambahkan, UU Ciptaker menyempurnakan upaya pemerintah menggencarkan pembangunan infrastruktur fisik demi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
"Pembangunan infrastruktur itu perlu ditunjang oleh iklim usaha yang lebih kondusif lagi yang berupa kebijakan (UU Cipta Kerja) yang mendorong investasi lebih besar dan mendukung UMKM sehingga dapat menyerap tenaga kerja yang lebih besar lagi,” katanya.
Lebih lanjut Ade menuturkan, pascareformasi memang muncul banyak UU. Namun, di antara UU itu tidak harmonis, bahkan cenderung menghambat investasi.
Akibatnya, Indonesia kalah bersaing negara lain. Saat ini investor lebih tertarik menanamkan modal mereka di Vietnam,
“Indeks kemudahan investasi Indonesia kalah dari Vietnam," ujar Ade. "Regulasi di Indonesia terlalu bertumpuk-tumpuk antara satu dengan yang lainnya, sehingga menghambat.”