Kafe Ramai Hingga Malam, Tim Gabungan Datang, Ada 1 Perempuan, Ya Ampun
Dalam operasi yang digelar, pihaknya menerjunkan 48 personil gabungan.
Operasi kemanusiaan tersebut dalam rangka penerapan Peraturan Gubernur Nomor. 88 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor. 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.
Sementara di lokasi lain, ditemukan dua orang reaktif COVID-19 dalam operasi yustisi yang digelar di RPTRA Kalijodo Tambora, Jakarta Barat.
Temuan itu didapat dari total 85 pelanggar protokol kesehatan.
Selain diberikan sanksi sosial, aparat tiga pilar Tambofa juga melakukan tes cepat guna mengetahui apakah warga yang melanggar prokes terpapar COVID-19 atau tidak.
"Ditemukan dua orang reaktif dan selanjutnya dirujuk ke puskesmas untuk dilaksanakan tes usap," ujar Kapolsek Tambora M Faruk Rozi di hari yang sama.
Faruk mengatakan 85 orang dengan rincian sebanyak 83 pelanggar diberikan sanksi sosial, dan sebanyak dua pelanggar memilih sanksi administrasi dengan total mencapai Rp300.000. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!