Kafe RM Cengkareng Memang Bandel, Ternyata Sudah 3 Kali
Sementara, perihal pertanyaan kemungkinan usaha ditutup atau dicabut izinnya secara langsung, lanjut dia, sesuai Pergub Nomor 18 tahun 2018 hanya dapat dikenakan bila usaha tersebut melakukan satu atau lebih dari tiga poin ini.
Pertama, adanya temuan peredaran, penjualan, dan pemakaian narkotika dan atau zat psikotropika.
Kedua, menyajikan dan atau memperdagangkan manusia sehingga terjadi perbuatan asusila dan atau prostitusi.
Ketiga, terjadinya kegiatan perjudian dengan catatan izin usaha yang dimiliki dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta.
"Sedangkan izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi lain (di luar Pemprov DKI) maka pencabutan izinnya juga merupakan kewenangan instansi yang bersangkutan," pungkasnya. (cr3/jpnn)