Kajian Lokal HPTL Perlu Digiatkan untuk Penuhi Hak Konsumen
Hasil kajian tersebut, lanjut Bimmo, juga diharapkan bisa menjadi acuan bagi pemerintah dalam membuat regulasi terkait HPTL.
Sebab menurut Bimmo, sangat tidak adil, di saat pemerintah telah memungut cukai HPTL sejak 2018, namun regulasi yang mengatur keberadaan produk HPTL itu sendiri belum ada.
Saat ini, regulasi produk maupun industri HPTL yang berlaku baru diterbitkan oleh Kementerian Keuangan terkait penetapan tarif cukai.
Di luar itu, belum ada lagi regulasi yang memayungi produk HPTL. Padahal, jumlah pengguna HPTL sudah banyak dan variasi produknya terus bertambah, seperti hadirnya produk tembakau yang dipanaskan dan kantong nikotin.
Bimmo menyarankan pemerintah agar terlebih dahulu menghadirkan kajian ilmiah di dalam negeri.
Dengan begitu, hasil kajian tersebut dapat menjadi landasan dalam pembuatan regulasi.
Bimmo berharap regulasi HPTL segera diterapkan agar masyarakat terlindungi.
“Harusnya sesegera mungkin, sekalian memanfaatkan momentum pandemi, di mana orang-orang ingin menuju gaya hidup yang lebih rendah risiko," tukas Bimmo.(chi/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: