Kakak Beradik Tepergok Warga Melakukan Perbuatan Terlarang, Astagaaa
Pengakuan tersangka, mereka baru sekali menjual daging hasil mencuri satu ekor sapi, yakni pada Januari 2020 di Kecamatan Sangir Balai Janggo seharga Rp4,5 juta.
Daging tersebut mereka jual ke Kabupaten Kerinci, Jambi, seharga Rp80.000 per kilogram.
"Aksi yang kedua dua ekor sapi, tetapi tepergok warga," katanya yang didampingi Katim Opsnal Ipda Budi Saputra.
Kedua tersangka yang berasal dari Sumatera Selatan itu, siang harinya memiliki pekerjaan tetap sebagai buruh memanen kelapa sawit.
Dari penangkapan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor, satu bilah pisau yang digunakan untuk memotong sapi dan satu senjata api rakitan laras panjang.
BACA JUGA: Usai Cekcok dengan Sang Pacar, Pemuda Ini Malah Nekat Berbuat Terlarang di Kamar
Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polres Solok Selatan masih mengembangkan kasus tersebut. (antara/jpnn)