Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kakak Beradik Tepergok Warga Melakukan Perbuatan Terlarang, Astagaaa

Senin, 29 Juni 2020 – 20:15 WIB
Kakak Beradik Tepergok Warga Melakukan Perbuatan Terlarang, Astagaaa - JPNN.COM
Tim Opsnal Polres Solok Selatan menangkap dua terduga pencuri ternak di Dusun Tangah, Kecamatan Sangir Batanghari, Kab. Solok Selatan. Foto: ANTARA/HO-Polres Solok Selatan

jpnn.com, PADANG ARO - Hasan Basri, 32, dan Muhamad Firmansyah, 19, kakak beradik tepergok warga melakukan perbuatan terlarang di Dusun Tangah, Kecamatan Sangir Batanghari, Solok Selatan, Sumbar.

Keduanya ketahuan mencuri ternak menggunakan senjata api rakitan laras panjang.

"Penangkapan itu berawal karena aksi mereka diketahui warga pada Mei 2020," Kepala Satua Reskrim Polres Solok Selatan Iptu M Arwi di Padang Aro, Senin.

Pertama yang ditangkap adalah Hasan Basri saat mengambil BLT di Dusun Tangah, kemudian Muhamad Firmansyah yang merupakan adik kandungnya, yang rumahnya bersebelahan di Nagari Dusun Tangah, Kecamatan Sangir Batanghari, Kabupaten Solok Selatan.

Keduanya diidentifikasi dari sepeda motor yang digunakan untuk mencuri yang tertinggal di tempat kejadian peristiwa di Sungai Kunyit, Kecamatan Sangir Balai Janggo.

Arvi menjelaskan dalam mencuri ternak tersebut dilakukan bersama dua rekannya yang saat ini masuk daftar pencarian orang, dengan menggunakan senjata api rakitan laras panjang atau warga setempat menyebutnya gobok.

Sasarannya adalah sapi-sapi ternak milik warga yang dilepaskan di perkebunan sawit.

Sapi tersebut terlebih dahulu ditembak, kemudian disembelih di lokasi dan dagingnya dipotong-potong kemudian dimasukan ke dalam karung untuk dijual.

Hasan Basri, 32, dan Muhamad Firmansyah, 19, kakak beradik tepergok warga melakukan perbuatan terlarang di Dusun Tangah, Kecamatan Sangir Batanghari, Solok Selatan, Sumbar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close