Kakak ETL Awalnya Sedang Mandi, Melihat Ada yang Merekam, Lalu Gemetar
Dia memberitahu atas kejadian yang dialami dan memberitahu bahwa ponsel yang dilihat adalah android warna putih.
Setelah itu, HN bersama korban langsung menuju rumah tetangganya mengecek video tersebut.
Ternyata pelaku berusaha menghapus lalu dicek lagi di aplikasi sampah dan dijumpai video rekaman tersebut.
"Untuk barang bukti berupa satu ponsel warna putih kami amankan. Tersangka saat ini sudah kami tahan di Polsek Tualang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Kapolsek.
Pasal yang disangkakan dijerat dengan sesuai Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar. (Antara/jpnn)