Kakek Bejat 6 Kali Beraksi, Korban Bocah 12 Tahun, Modusnya Sama
Kamis, 26 Agustus 2021 – 19:30 WIB
Selanjutnya, pelaku ditangkap warga setempat pada Sabtu (21/8) lalu. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat.
Baca Juga: Briptu MAT Dipecat, Kapolres OKI: Mudah-mudahan Ini Upacara PTDH yang Terakhir
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 juncto Pasal 76 E dan Pasal 81 juncto Pasal 76 D UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (cr1/jpnn)