Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kakek Pengedar Obat Koplo Dibekuk

Keuntungan untuk Uang Saku Cucu

Sabtu, 26 April 2014 – 03:07 WIB
Kakek Pengedar Obat Koplo Dibekuk - JPNN.COM

”Penangkapan Kai Isah ini sudah jadi taget operasi, setelah laporan dan informasi masyarakat. Untuk pelaku sendiri kami jerat dengan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (shn)

MARABAHAN – Aliansyah alias Kai Isah (51), seorang pengedar pil koplo jenis carnophen (zenit) yang biasa mengedarkan di tiga pulau seperti

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA