Kakek Penjahit Ajak Masuk Gadis di Bawah Umur, Barang Buktinya Pakaian Dalam
Sabtu, 26 Februari 2022 – 20:07 WIB
Tim Satreskrim Polres Musi Rawas langsung bergerak dan menangkap pelaku di rumahnya.
“Tanpa perlawanan tersangka berhasil diamankan. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian dalam korban," kata dia lagi.
“Tersangka dijerat pasal 82 Jo pasal 76e UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak,” pungkas AKBP Hartono. (oganilir/jpnn)