Kalah di MK, Notaris Antony Ganti Profesi
Jumat, 15 Oktober 2010 – 20:00 WIB
Antony menjelaskan, profesi notaris berbeda dengan profesi pejabat negara seperti hakim atau jaksa. Notaris, lanjutnya, hanya diangkat saja oleh Kementrian Hukum & HAM. Namun tidak digaji oleh Kemenkumham.
Antony sendiri masih belum tahu akan beralih profesi jadi apa kelak 2 bulan ke depan. Namun dirinya tetap berusaha optimis melakoni pekerjaan selain menjadi notaris. "Orang harus usaha kalau masih sehat. Bagaimana lagi, yang penting dapat usaha," kata pria yang beralamat di Tuban Jatim itu.
Sebelumnya, pihak MK menolak gugatan uji materiil yang diajukan Antony Saga Widjadja. Menurut MK, soal perubahan usia pensiun seorang pejabat adalah ranah legislatif review, bukan judicial review. Alhasil, oleh MK, Permohonan Antony dinilai tak beralasan hukum.(wdi/jpnn)