Kalah, Rieke Balik ke DPR
Aher Tinggal Dilantik Jadi Gubernur JabarSelasa, 02 April 2013 – 06:19 WIB
Hal tersebut dipertegas hakim konstitusi Akil Mochtar. Menurut dia, MK menemukan fakta bahwa sebagian besar dalil pemohon tidak dibuktikan dengan alat bukti kuat bahkan tidak ada alat bukti sama sekali. "Kecuali daftar alat bukti semata," kata Akil.
Seandainya ada, kata Akil, itu merupakan pelanggaran bersifat sporadis dan tidak memberi pengaruh signifikan terhadap peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon.
Rieke yang setia hadir sepanjang proses persidangan sejak awal sampai kemarin mengaku menerima putusan tersebut. "Dari awal kami katakan, ini bukan soal menang atau kalah dan kita mengetahui yang legal juga belum tentu bermoral. Kalaupun benar apa yang diputuskan MK, tentu menjadi PR (pekerjaan rumah) kita bersama. Di Jabar tercatat 11 juta rakyat tidak memilih," tuturnya.