Kalangan DPR Pertanyakan Putusan Pailit Telkomsel
Kamis, 20 September 2012 – 21:11 WIB
Telkomsel terbukti memiliki utang jatuh tempo yang dapat ditagih oleh PT Prima Jaya Informatika dan sejumlah kreditur lain seperti PT Extend Media Indonesia sebesar Rp21.031.561.274 dan Rp19.294.652.520. Gugatan yang diajukan oleh CEO PT Prima Jaya Informatika, Tonny Djaya Laksana, itu terbukti memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (2) UU Kepailitan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, nama Tonny Djayalaksana diduga tercantum dalam berkas perkara Bachtiar Chamsyah, saat itu menjabat Menteri Sosial. Bachtiar didakwa melakukan korupsi dengan cara memerintahkan atau mengarahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pimpinan Bagian Proyek (Pimbagpro) untuk memenangkan pihak tertentu dalam pengadaan mesin jahit, sapi potong, dan kain sarung.
Salah satu pihak yang tercantum dalam dakwaan sebagai penerima keuntungan dari pengadaan mesin jahit, sapi potong, dan kain sarung itu adalah Tonny sebesar Rp1.554.214.400.