Kalau Negara Genting, Presiden tidak Bisa Vlogging
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto mengatakan, tidak ada kondisi genting yang mengharuskan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Dia mengatakan, kondisi tidak genting itu dipertegas dengan sikap Jokowi yang masih bisa video-blogging (vlogging) hingga berfoto selfie.
"Kalau genting tidak mungkin presiden bisa vlogging, selfie. Kan begitu," kata Ismail dalam diskusi Cemas Perppu Ormas di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).
Ismail juga menambahkan, Perppu Ormas telah menimbulkan multitafsir di masyarakat. Salah satunya terkait penjelasan pasal 59 ayat 4 tentang larangan ormas menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Ada kalimat 'paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila.
"Itu multitafsir dan sangat berbahaya," tegasnya.
Dia pun menyayangkan pemerintah menghilangkan proses peradilan untuk membubarkan ormas. Menurut dia, ini merupakan tindakan sewenang-wenang.
"Proses peradilan adalah unsur penting mencegah terjadinya kezaliman, kediktatoran," tegasnya.
Dia menegaskan, pemerintah boleh menuduh ormas. Tetapi, ormas boleh menolak tuduhan itu.